logo

Desa Rama Puja

Alamat : Desa Rama Puja Kec. Raman Utara Kab. Lampung Timur Kode Pos : 34371 34371
Telp. Email : [email protected]

PELAYANAN BERKAS PENDUDUKAN DENGAN DUKCAPIL

87
13 Agu 2024
Admin Desa Rama Puja
logo

Serba-Serbi Pembuatan Dokumen Kependudukan

 

Rama Puja, 13 Agustus 2024 — Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan memastikan semua warga negara mendapatkan hak administrasi mereka, pemerintah Kabupaten Lampung Timur kini menyediakan layanan pembuatan dokumen kependudukan secara gratis. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai dokumen penting yang diperlukan untuk kehidupan sehari-hari.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur menggelar Sosialisasi Administrasi Kependudukan pada tanggal 13 Agustus 2024 bertempat di Balai Desa Rama Puja, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, dalam upaya meningkatkan pemahaman terhadap regulasi administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan publik sekaligus memenuhi standar pelayanan prima yang profesional.

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat melek administrasi kependudukan dan mendapatkan wawasan mengenai pentingnya pengurusan administrasi kependudukan untuk masa kini dan masa depan. Diharapkan peserta yang hadir dapat meneruskan informasi mengenai Kebijakan Administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat sekitar, dalam rangka meningkatkan kepemilikan administrasi kependudukan.

 

Hadir dalam acara tersebut Bapak Kepala Desa Rama Puja Bpk. Wayan Dastre, perangkat desa setempat, petugas dari Kantor Dinas Dan Pencatatan Sipil Lampung Timur, dan mahasiswa KKN, Disebutkan dalam Pasal 3 bahwa Dokumen Kependudukan meliputi:

  • Biodata Penduduk
  • Kartu Keluarga
  • Kartu Identitas Anak
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  • Surat Keterangan Kependudukan
  • Akta Pencatatan Sipil

Dalam Pasal 4, ayat 2 Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan harus memenuhi persyaratan:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata

Pasal 5 ayat (1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:

  • Menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat

Ayat (2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

Ayat (3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:

  • Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
  • Menggunakan angka dan tanda baca
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan berguna kepada masyarakat mengenai layanan pembuatan dokumen kependudukan gratis dan proses yang harus diikuti untuk mendapatkannya.

Hubungi Kami

logo

Rama Puja

Alamat : Desa Rama Puja Kec. Raman Utara Kab. Lampung Timur Kode Pos : 34371 Raman Utara

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Desa Rama Puja, Kec. Raman Utara, Kab. Lampung Timur, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1