Reses adalah kegiatan yang dilakukan oleh anggota dewan perwakilan rakyat untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Pada umumnya, kegiatan reses ini dilakukan di luar masa sidang, biasanya di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.
Kegiatan Reses pertama pada masa persidangan pertama anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024 periode masa jabatan 2024-2029 dalam rangka "PENYERAPAN ASPIRASI MASYARAKAT" yang selenggarakan di Desa Rama Puja Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur.
Selama reses, anggota dewan akan berkunjung ke wilayah-wilayah yang mereka wakili, bertemu dengan masyarakat, dan mendengarkan berbagai keluhan, harapan, serta ide-ide yang disampaikan oleh warga. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara anggota dewan dan masyarakat serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau dewan legislatif sesuai dengan kebutuhan dan keinginan rakyat.
Aspirasi yang diterima selama reses biasanya berkaitan dengan berbagai isu, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan masalah sosial lainnya. Hasil dari reses ini akan dibawa oleh anggota dewan ke dalam rapat-rapat di lembaga legislatif untuk dibahas dan ditindaklanjuti.
PENILAIN LOMBA DESA BERKINERJA BAIK DALAM PENURUNAN STUNTING TINGKAT KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN 2025
17
PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAH DESA DAN PENGURUS KELEMBAGAAN DESA
305
SOSIALISASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT UMUM DIWILAYAH KECAMATAN RAMAN UTARA
156
Rencana Kerja Tindak (RTKL) Lanjut untuk Mewujudkan Desa Cerdas melalui Website Smart Village
325
PENYERAHAN DESAIN KANTOR DESA RAMA PUJA OLEH MAHASISWA KKN
221
PELAYANAN BERKAS PENDUDUKAN DENGAN DUKCAPIL
86
Alamat : Desa Rama Puja Kec. Raman Utara Kab. Lampung Timur Kode Pos : 34371 Raman Utara